syarat sahnya perjanjian

Senin, 23 Mei 2011

Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:

1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)

2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)

3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)

4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)

Referensi:
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html

0 komentar:

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes