Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Minggu, 29 Mei 2011
Keadaan Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.Faktor yang mempengaruhinya antaralain:
1.Faktor ethis.
2.Faktor hisvoria yuridis,yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu:Golongan Eropa,Bumi putera,Timur asing.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
0 komentar:
Posting Komentar