CV

Kamis, 14 Juni 2012


Curriculum Vitae

Personal Details

Full Name
Sex
Place, Date of Birth
Nationality
Marital Status
Height, Weight
Health
Religion
Address
Mobile
E-mail
: Achmad Fauzi
: Male
: Bekasi, 3 june, 1992
:
: Indonesia
: Single
: 165 cm, 60 kg
: perfect
: Moslem
: Pedurenan Jatiasih Bekasi, RT 02/03 No.4
: 021-86857789
: fauzi.achmad@gmail.com

Educational Background

1997- 2003
2003 - 2006
2006 - 2009
2009 - now
: Jatimekar Elementary School, Bekasi
: Junior High School No.1, Bekasi
: Senior High School No.1, Bekasi
: Accounting Department at the University of Gunadarma, Jakarta
Course & Education

2008- 2009
2009 - 2012
20011
: Nurul Fikri
: English Language Course at LB LIA, Bekasi
: Tax Course (Brevet A & B) at IAI Depok

Qualifications
  1. Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Caldulation).
  2. Taxation System.
  3. Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
  4. Internet Literate.












Bekasi, June 15, 2012
Attention To:
Mr. Imantoro
Human Resources Department
PT. Aksara
Jl. Raya Kalimalang No. 11
Bekasi



Dear Sir,
On this good opportunity, I would like to apply as a Accountant in your company. My name is Achmad Fauzi, 20 years old, male, single, energetic and healthy. I am a Accounting and graduated from Gunadarma University on May 2012 with GPA 3.03. I would like to have career to expand my experience.
My personality as a hard worker and fast learner type of person would bring benefit to your company. I will be very appreciated if you could give in opportunity to work in your company.
Herewith I enclose my curriculum vitae, which will give details of my qualification.
I hope my qualifications and experience merit your consideration and look forward to your reply.



Sincerely yours,



Achmad Fauzi
Phone : 021 - 879788978
Jl. Pedurenan No.4
Bekasi - 17425

Accounting scandals

Jumat, 09 Maret 2012


            The year 2001 witnessed a series of financial information frauds involving Enron Corporation, auditing firm Arthur Andersen, the telecommunications company WorldComQwest and Sunbeam, among other well-known corporations. These problems highlighted the need to review the effectiveness of accounting standards, auditing regulations and corporate governance principles. In some cases, management manipulated the figures shown in financial reports to indicate a better economic performance. In others, tax and regulatory incentives encouraged over-leveraging of companies and decisions to bear extraordinary and unjustified risk.[35]
The Enron scandal deeply influenced the development of new regulations to improve the reliability of financial reporting, and increased public awareness about the importance of having accounting standards that show the financial reality of companies and the objectivity and independence of auditing firms.[35]
In addition to being the largest bankruptcy reorganization in American history, the Enron scandal undoubtedly is the biggest audit failure.[36]The scandal caused the dissolution of Arthur Andersen, which at the time was one of the five largest accounting firms in the world. It involved a financial scandal of Enron Corporation and their auditors Arthur Andersen, which was revealed in late 2001. After a series of revelations involving irregular accounting procedures conducted throughout the 1990s, Enron filed for Chapter 11 bankruptcy protection in December 2001.[37]
One consequence of these events was the passage of Sarbanes–Oxley Act in 2002, as a result of the first admissions of fraudulent behavior made by Enron. The act significantly raises criminal penalties for securities fraud, for destroying, altering or fabricating records in federal investigations or any scheme or attempt to defraud shareholders.[38] Another example of corporate fraud was the case of Australian telecommunications company One-tel. The financial manager, Jodee Rich was subsequently charged with fraud and spent several years in jail after fraudulently stating the companies financial position, to encourage investment by some of Australia's richest people including James Packer and Lachlan Murdoch.[39] When it collapsed in 2001, One-tel lost its shareholders in excess of 920 million dollars.


Cerpen Seorang Wanita dan Tukang Besi

Selasa, 22 November 2011

Nama : ACHMAD FAUZI
NPM  : 23209743
Kelas : 3eb09

Ketika si tukang besi sedang duduk di rumahnya melepas lelah setelah seharian bekerja, tiba-tiba terdengar pintu rumahnya diketuk orang. Si tukang besi keluar untuk melihatnya, pandangannya menubruk pada sesosok wanita cantik yang tak lain adalah tetangganya.
“Saudaraku, aku menderita kelaparan. Jika bukan karena tuntutan agamaku yang menyuruh untuk memelihara jiwa (hifdz al-Nafs), aku tidak akan datang ke rumahmu. Maukah engkau memberikan makanan padaku karena Allah?” Tutur wanita itu.
Ketika itu, memang tengah datang musim paceklik (kemarau). Sawah dan ladang mengering. Tanah pecah berbongkah-bongkah. Padang rumput menjadi tandus hingga hewan ternak menjadi kurus dan akhirnya mati. Makanan menjadi langka, maka tak pelak kelaparan melanda sebagian besar penduduk desa itu. Hanya sebagian kecil yang masih bisa bertahan.
“Tidakkah engkau tahu bahwa aku mencintaim? Akan kuberi engkau makanan, tetapi engkau harus melayaniku semalam,” kata tukang besi itu.
Si tukang besi memang jatuh hati kepada tetangganya itu. Dia merayunya dengan berbagai cara dan taktik, namun tak juga berhasil meluluhkan hati wanita itu.
“Lebih baik mati kelaparan daripada durhaka kepada Allah,” ujar wanita itu lagi sambil berlalu menuju rumahnya.
Setelah dua hari berlalu, wanita itu kembali mendatangi rumah si tukang besi dan mengatakan hal yang sama. Demikian pula jawaban si tukang besi. Ia akan memberi makanan asalkan wanita itu mau menyerahkan dirinya. Mendengar jawaban yang sama, wanita itupun kembali ke rumahnya.
Dua hari kemudian, wanita itu datang lagi ke rumah tukang besi itu dalam keadaan payah. Suaranya parau, matanya sayu, dan punggungnya membungkuk karena menahan lapar yang tiada tara. Ia kembali mengatakan hal serupa. Begitu pula jawaban si tukang besi, sama dengan yang sudah-sudah. Wanita itu kembali ke rumahnya dengan tangan kosong untuk kali ketiga.
Ketika itulah, Allah memberikan hidayah-Nya kepada si tukang besi. “Sungguh celaka aku ini, seorang wanita mulia datang kepadaku, dan aku terus berlaku dzalim kepadanya,” tutur tukang besi dalam hatinya. “Ya Allah aku bertaubat kepada-Mu dari perbuatanku dan aku tidak akan mengganggu wanita itu lagi selamanya.”
Si tukang besi itu bergegas mengambil makanan dan pergi ke rumah wanita itu. Diketuknya pintu rumah wanita itu. Tak lama berselang, kerekek…terlihat pintu terbuka dan muncullah sesosok wanita yang nampak kuyu. Melihat si tukang besi berdiri di depan pintu rumahnya, wanita itu bertanya, “Apa keperluanmu datang ke rumahku?”
“Aku bermaksud mengantarkan sedikit makanan yang aku punya. Jangan khawatir, aku memberinya karena Allah,” jawab si tukang besi itu.
“Ya Allah, jika benar apa yang dikatakannya, maka haramkanlah ia dari api di dunia dan akhirat,” tutur wanita itu seraya menengadahkan kedua tanganya ke langit.
Si tukang besi itu pulang ke rumahnya. Ia memasak makanan yang tersisa buat dirinya. Tiba-tiba secara tak sengaja bara api mengenai kakinya, namun kaki si tukang besi itu tidak terbakar. Bergegas ia menemui wanita itu lagi.
“Wanita yang mulia, Allah telah mengabulkan doamu,” ujar si tukang besi.
Seketika itu, wanita itu sujud syukur kepada Allah.
“Ya Allah engkau telah mewujudkan doaku, maka cabutlah nyawaku saat ini juga.” Terdengar suara lirih dari mulut wanita itu dalam sujudnya. Allah kembali mendengar doanya. Wanita itupun berpulang ke Rahmatullah dalam keadaan sujud.
Demikianlah kisah seorang wanita yang menjaga kehormatannya meskipun harus menahan rasa lapar yang tiada tara.
Setiap muslimah mestinya dapat mengambil i’tibar (pelajaran berharga) dari berbagai kisah wanita shalihah yang telah diuraikan di muka. Merekalah yang mestinya dijadikan suri tauladan dalam kehidupan keseharian, bukan para artis yang menawarkan gaya hidup hedonisme dan materialisme

CV

Selasa, 01 November 2011

Depok, 01 November 2011

Kepada Yth,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Gunadarma Finance
Jl. Margonda
Depok

Dengan hormat,
Sesuai dengan penawaran lowongan pekerjaan dari bapak/ibu seperti yang termuat di harian UG News tanggal 18 Oktober 2011, saya mengajukan diri untuk bergabung ke dalam tim Accounting Finance di PT. Gunadarma Finance.

Usia saya 21 tahun, belum menikah dan memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik. Saya dapat berbahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan dan memiliki kemampuan Akuntansi yang baik.

Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer terutama mengoperasikan aplikasi paket MS Office, seperti MS Excel, MS Word, MS Acces, MS PowerPoint, MS OutLook, Internet, maupun software khusus Accounting seperti SAP, serta surat-menyurat dalam bahasa Inggris.

Saat ini saya bekerja sebagai staff Accounting di PT.Darma Finance. Saya senang untuk belajar, dan dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim dengan baik. Dalam surat ini saya lampirkan data-data tentang diri saya sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu.

Saya berharap bapak/ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi diri saya.

Hormat saya,



Achmad Fauzi





Daftar Riwayat Hidup
Data Pribadi
Nama                           : Achmad Fauzi
Jenis kelamin               : Laki-Laki
TTL                             : Bekasi, 3 Juni 1992
Kewarganegaraan       : Indonesia
Status                          : Belum menikah
Agama                         : Islam
Alamat                                    : RT02/03 Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi 17425
No Telp                       : 085692234246
Alamat Email              : fauzi.achmad69@gmail.com

Pendidikan
·         Formal

1997-2003                   : SDN Jatimekar II
2003-2006                   : MTs. Yasfi
2006-2009                   : SMAN 7 Bekasi

·         Non Formal

2010-2011                   : Program Bahasa Inggris LIA

Kemampuan

1.      Kemampuan Akuntansi dan Administrasi (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Caldulation).
2.      Sistem Perpajakan.
3.      Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
4.      Kemampuan Internet.

Pengalaman Organisasi :

1.      Sharia Economic Forum Univ.Gunadarma
2.      Komunitas Pasar Modal Univ.Gunadarama

kondisi hukum indonesia

Selasa, 11 Oktober 2011

KONDISI HUKUM INDONESIA
TUGAS MATA KULIAH BAHASA INDONESIA II

ACHMAD FAUZI
23209743
2EB09


LATAR BELAKANG
Hukum ditengah-tengah masyarakat tidak hanya menjadi persoalan hukum. Hukum juga berdimensi ekonomi, sosial, budaya, bahkan juga politik. Harus diakui, dengan ragam persoalan hukum yang terjadi di negri ini, wacana yang dimunculkan seharusnya bagaimana proses hukum baik peradilan, penerapan, maupun penegakan hukum lebih ditekankan menjadi pembelajaran hukum bagi warga negara pada negara yang jelas-jelas menyatakan dirinya sebagai sebuah negara hukum.
Hal yang menonjol dalam paradigma sebuah negara yang berlandaskan hukum adalah pengedepanan keseimbangan tatanan masyarakat melalui penegakan peraturan hukum oleh lembaga peradilan yang bebas, mandiri, dan adil serta konsisten terhadap pelanggarnya. Kebebasan demikian juga harus meliputi kebebasan lembaga peradilan terhadap campur tangan pihak ekstrayuridisiil. Dalam konteks demikian, sesungguhnya kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas dan kausa universal.

ISI
Dalam perkembanngan negara modern, hampir semua negara mengklaim dirinya negara yang memberikan kebebasan pada lembaga peradilanya untuk menciptakan, menerapkan, dan menegakan hukumnya. Hanya, pelaksanaanya berbeda kadar disetiap negara. Kekuasaan kehakiman yang bebas tidak dapat dilepaskan dari ide negara hukum. Sebab, gagasan tentang adanya kemerdekaan yudikatif lahir bersamaan dengan gagasan negara demokrasi dan negara hukum, terutama sejak timbul abad pencerahan didunia barat beberapa abad lalu.
Paradigma positifistik yang bersumber dari garis hukum Eropa Kontinental telah begitu kuat mengilhami hampir sebagian para hakim di Indonesia. Mekanisme perekrutan hakim yang lebih banyak berkutat pada aspek administratif ketimbang progresivitas intelektual dan profesionalitas hakim. Cepat atau lambat akan menyulitkan MA. Dalam jangka panjang putusan-putusan hakim yang penuh kontroversi dan jauh dari rasa keadilan masyarakat akan terus menghiasi institusi MA sebagai benteng terakhir sistem perdailan di Indonesia.
Paradigma yang memberikan peluang besar terhadap berperanya faktor prosedur, formalitas, dan tata cara dalam proses hukum diatas, telah menyebabkan perburuan terhadap keadilan menjadi sangat rumit. Akibatnya, kebenaran yang lahir dalam proses peradilan relatif tidak ditentukan oleh substansi perkara (fakta hukum), tetapi justru lebih ditentukan pada apkah proses sebuah hukum telah memenuhi prosedur dan tata cara peradilan, sehingga seseorang yang secara fakta hukum (substantif) terindikasi kuat bersalah, bisa menjadi tidak bersalah dan dinyatakan bebas ketika proses hukumya agak sedikit menyimpang dari hukum acara atau tata acara hukumnya (prosedural).
Seorang hakim dalam sistem dan hukum peradilan Indonesia memiliki kemandirian dan kebebasan menjalankan tugasnya. Ketentuan bebas dan mandiri ini dituangkan dalam sistem hukum formal dan hukum positif kita. Ia bebas dalam kasus peradilan dan penjatuhan hukuman. Namun kebebasan ini bukanlah sebebas-bebasnya. Ia juga harus mempertimbangkan hati nuraninya untuk mengadili. Demikian pula selama pemerikasaan, pembuktian, hingga pembacaan putusan perkara, juga terbebas dari kuasa campur tangan pihak ekstrayurididiil.
Memang dalam kenyatanya situasi ideal ini banyak dilanggar. Kiranya tidak mengherankan bila muncul pendapat miring singkatan hakim diplesetkan menjadi “hubungi aku kalau ingin menang”; KUHP menjadi “kasih uang habis perkara”.

KESIMPULAN
Secara gamblang didepan kita terpapar pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara melalui aparat penegak hukumnya. Sedemikian banyak aturan hukum yang sudah ada, namun serentetan kasus baik yang terpublikasi atau tidak mempertontonkan ketidakprofesionalan aparat kepolisian terutama sebagai aparat negara yang diwajibkan secara penuh untuk melaksanakan kewajiban pokoknya dalam penegakan HAM. Serangkaian peristiwa salah tangkap adalah fakta yang terelakan dari agresifnya watak militer dalam institusi polisi dan juga institusi hukum negara ini. Mungkin masih banyak korban-korban peradilan sesat yang ada di Indonesia yang belum terpublikasi. Namun terlepas dari itu, praktik-praktik penyiksaan untuk mendapatkan keterangan dari terangka/terdakwa oleh aparat kepolisian sudah harus dihentikan. Setidaknya hal ini bisa menekan munculnya kasus peradilan sesat yang baru dan tidak ada lagi korban-korban penyiksaan atas nama kekekuasaan.
SOLUSI
Pembenahan di tubuh institusi penegak hukum di Indonesia sudah harus dilakukan secara revolusioner. Tahapan-tahapan yang ditempuh selama ini tetap saja menghasilkan aparat yang tidak sensitif HAM. Harapan kedepan kita dapat tersenyum gembira melihat para aparat penegak hukum di negara ini terutama Polri mejadi institusi yang profesional dimana mereka mampu membongkar suatu kasus tetapi tanpa dengan penyiksaan sehingga tidak ada lagi orang-orang yang dikorbankan untuk mengakui kejahatan yang tidak mereka lakukan.






Kompetisi Nasional Pasar Modal 2011

Rabu, 27 Juli 2011





Juara I :  (Universitas Gunadarma)
                                                                           Juara II : (Unika. Widya Mandala Surabaya)
                                                                            Juara III :  (Unkris. Duta Wacana Yogyakarta)
                                                                                       Juara IV :  (Universitas Surabaya)
                                                                       Harapan I : (Unika. Widya Mandala Surabaya)
                                                                                      Harapan II :  (STIE Perbanas Surabaya)




Rahasia Dagang

Minggu, 29 Mei 2011

Pengertian

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.
Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – DepkumHAM.
sumber : http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=57

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes