Hapusnya Perikatan
Senin, 23 Mei 2011
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
Referensi:
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
0 komentar:
Posting Komentar