Hapusnya Perikatan

Senin, 23 Mei 2011


Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

a) Karena pembayaran

b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c) Karena adanya pembaharuan hutang

d) Karena percampuran hutang

e) Karena adanya pertemuan hutang

f) Karena adanya pembebasan hutang

g) Karena musnahnya barang yang terhutang

h) Karena kebatalan atau pembatalan

i) Karena berlakunya syarat batal

j) Karena lampau waktu

Referensi:
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html

0 komentar:

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes