hukum perjanjian internasional
Perjanjian internasional
• Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) : semua perjanjian
yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum
internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
• Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000) : Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam
bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis
serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum public
unsur-unsur perjanjian internasional :
λ Suatu persetujuan internasional
Dibuat oleh negara negara
λ Dalam bentuk tertulis
Didasarkan pada hukum internasional
λ Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
Memiliki nama apapun
Bentuk Perjanjian Internasional
• Traktat (Treaty)
Treaty mencakup segala macam bentuk persetujuan internasional, dan merupakan perjanjian
yang paling penting dan sangat formal dalam urusan perjanjian.
Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah perjanjian persahabatan dan kerja sama di
Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari
1976.
• Konvensi (Convention)
Istilah convention mencakup juga pengertian perjanjian internasional secara umum. Dengan
demikian, menurut pengertian umum, istilah convention dapat disamakan dengan pengertian
umum treaty. Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang
berangotakan banyak pihak.
Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang
Perlindungan Korban Perang.
• Persetujuan (Agreement)
Menurut pengertian umum, agreement mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan
biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi. Contohnya
Treaty of Rome, 1957.
• Memorandum of Understanding
sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau
pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang
longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan
pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat
• Protokol (Protocol)
Terminologi protocol digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit
dibanding treaty atau convention.pengunaan protokol tersebut memiliki berbagai macam
keragaman yaitu :
a. Protocol of signature
b. Optional protocol
c. Protocol based on a framework treaty
Protokol ini merupakan sebagai tambahan dari perjanjian utamanya. An example is the 1987
Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer adopted on the basis of Arts.2
and 8 of the 1985 Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer.
• Piagam (Charter)
Pada umumnya, istilah charter digunakan sebgai perangkat internasional dalam pembentukan
(pendirian) suatu organisasi internasional. The examples are the Charter of the United Nations of
1945 and the Charter of the Organization of American States of 1952.
• Deklarasi (Deklaration)
Deklarasi merupakan perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak
berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.
Contohnya ialah Deklarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal
tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.
• Final Act
Final Act adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konfensi dan
yang juga menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh
konfrensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap
perlu. Contohnya ialah Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.
• Exchange of Notes
Pertukaran nota merupakan perjanjian internasional bersifat umum yang memiliki banyak
persamaan dengan perjanjian hukum perdata. Perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan
dua dokumen, each of the parties being in the possession of the one signed by the representative
of the other.
• Arrangement
Adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik oprasional suatu perjanjian induk.
• Agreed Minutes & Summary Records
Adalah merupakan catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak
dalam perjanjian. Catatan ii akan digunakan dalam perundingan selanjutnya.
• Process Verbal
Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk
mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat tekhik administratif atau perubahan-perubahan kecil
dalam suatu persetujuan.
• Modus Vivendi merupakan suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan
diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci.
• Letter of Intent
document outlining an agreement between two or more parties before the agreement is finalized.
The concept is similar to the co-called heads of agreement. Such agreements may be Asset
Purchase Agreements, Share Purchase Agreements, Joint-Venture Agreements and overall all
Agreements which aim at closing a finacially rather large deal.
“Treaty Making Powers” berdasarkan Konvensi Wina 1969 berada ditangan “the big three”,
yaitu :
λ Kepala Negara (Head of State);
Kepala Pemerintahan (Head of Government);
λ Menteri Luar Negeri (Ministry for Foreign Affairs).
Sehingga tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu
perjanjian internasional.
Dsr Hk Pembuatan PI
Ps. 11 UUD 1945 : UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait
erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
One Door Policy
Departemen Luar Negeri sebagai koordinator dalam penyelenggaraan dan kerjasama luar negeri.
Melalui mekanisme konsultasi dan koordinasi ini, perjanjian internasional yang diadakan oleh
pemerintah dapat dilakukan secara aman baik dari segi politis, security, yuridis dan teknis
UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional
menetapkan bahwa :
Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, di tingkat
pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih
dahulu harus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri
Luar Negeri
Pengesahan PI dilakukan melalui UU bila mencakup :
1. Masalah pol, perdamaian, keamanan, hankam
2. Perubahan wil/penetapan batas wil neg
3. Kedaulatan/hak berdaulat neg
4. Ham n ling hidup
5. Pembentukan kaidah hokum baru
6. Pinjaman/hibah luar negri
Pedoman dan Prinsip Pembuatan Perjanjian
Pedoman: Kepentingan Nasional.
Prinsip :
o Kesepakatan para pihak,
o Saling menguntungkan / manfaat,
o Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
o Itikad baik.
Kerangka Perjanjian Judul
o Pembukaan /Mukaddimah
o Batang tubuh
o Ketentuan akhir
o Lampiran (jika perlu)
0 komentar:
Posting Komentar