SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Minggu, 27 Februari 2011


1.2 SUBJEK HUKUM
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
2.2 BADAN HUKUM
Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Huku Privat
2.3 OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaa.n
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
2.4 HUKUM BENDA
Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relatif.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

  1. I. Pengertian Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.
  1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut  kesusilaan
dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  1. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  2. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  3. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  4. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.





II. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum secara singkat
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
  1. Prof Subekti, SH :
    Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
    Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
  3. Geny :
    Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
  1. Sumber hukum materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
  1. Sumber hukum formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
v    UU
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
  • UU dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
  • UU dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Asas  hukum tentang berlakunya UU, yaitu:
  • UU tidak berlaku surut
  • Asas lex inferiori superior derogat legi
  • Asas lex posteriori derogat legi priori
  • Asas lex specialis derogat legi generali
v    Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
v    Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
1)       Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasikepala negara.
2)       Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
v    Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
v    Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
v    Hukum agama
  1. III. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
  • Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
  • Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
  1. IV. Kaidah / Norma
Jenis-Jenis Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia.
Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang
berarti dasar, fondasi, pangkal, peraturan, kaidah, norma dan prinsip. Sedangkan dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Secara istilah atau teminologi menurut Hans Kelsen sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah “That Seomething ought to happen, expicialy that a human being to behave in a specifik way” yang artinya sesuatu yang seharusnya dilakukan, terutama bahwa manusia harus bertingkah laku menurut cara tertentu.
Menurut Yulies Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Jadi singkat kata, kaidah atau adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus diterima dan ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan kedamaian, keamanan, keadilan ketertiban di dalam masyarakat.
Kaidah atau norma secara globalnya terbagi kepada dua macam.
1. Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaidah atau norma keagamaan dan kesusilaan.
2. Kaidah atau norma antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian dapat kita bagikan secara rinci:
a). Norma agama, yang berguna untuk mencapai kesuciaan pribadi atau kehidupan beriman.
b). Norma kesusilaan, yang berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan.
c). Norma sopan santun, yang tujuannya supaya di dalam kehidupan bermasyarakat ada keenakan dan saling menghargai.
d). Norma hukum, yang tujuannya supaya tercapai kedamaian bersama.



  1. V. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
  1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Kodifikasi hukum

Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
sumber :http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html

Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

Tujuan hukum
1. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban" merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
a. Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai beriktu:
1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva.
2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa
Perbedaan antara kedua keadilan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Keadilan distibutif merupakan sesuatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan. Disini pengertian keadilan bukan persamaan, melainkan perbandingan.
2. Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang yang dikehendaki sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih menguasai hubungan antar perorangan.
sumber :http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/31-tujuan-hukum.html

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

sumber : http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html

Inilah Rahasia Dibalik Kehebatan Kondisi Fisik Timnas Indonesia

Rabu, 22 Desember 2010

Lima kali menang berturut-turut. Filipina yang digawangi pemain jebolan Eropa pun berhasil ditaklukkan dua kali. Padahal, dengan kondisi pemain yang “diduga” tidak dalam kondisi benar-benar fit, karena banyaknya pemain inti yang cedera.

http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/12/18/1020137p.jpg
Kekhawatiran para pengamat yang menduga kondisi timnas bakal menurun ternyata tidak terbukti. Firman Utina cs tetap beringas. Bahkan selama dua kali 45 menit, tim Merah Putih hampir mengurung Filipina setengah lapangan.
Sekali lagi, kerjasama yang solid antara pemain, tim pelatih, tim pendukung, tim sport science, tim medis, dan dukungan ratusan juta rakyat Indonesia kunci sukses penampilan timnas.
Dalam laga semifinal kedua, beberapa strategi sports science kembali diaplikasikan untuk mendongkrak performa timnas. Pertama adalah antisipasi strategis. Cara berpikir logis, bukan dugaan adalah cara yang dibutuhkan sebuah tim untuk memperoleh kemenangan.
Sejak awal pembuatan skenario program pelatihan, salah satu tujuan sport science adalah meningkatkan “secondary competency”. Artinya, memastikan atlet memiliki kecepatan, kekuatan, daya tahan dalam pertandingan dan kecepatan pemulihan yang tinggi.
Ini tidak bisa dilakukan dengan “pengalaman” atau “mudah-mudahan”. Harus menggunakan pendekatan ilmiah. Ketika tim sport science sudah membantu melakukan seleksi, maka pelatih sudah memiliki referensi pemain yang relatif bugar. Artinya, dengan “educated guess”, semua pemain akan sanggup mengikuti dan menyelesaikan musim pertandingan.
Beberapa hal kunci yang diterapkan di sport science adalah menggunakan teknik fisioterapi terkini dan teknik nutrisi yang menggunakan creatine dan glutamine. Plus, pada kasus Firman Utina, diberikan nutrisi tambahan berupa glucosamine dan chondroitine sehingga sendinya mendapat support nutrisi untuk pemulihan cepat.
Seharusnya, penggunaan glucosamine dilakukan oleh semua atlet sepakbola setiap hari untuk fungsi proteksi, mengingat benturan terhadap sendi yang besar, seperti sendi lutut dan pergelangan kaki. Secara umum, nutrisi yang disiapkan sudah sangat memadai untuk memulihkan kondisi pemain dengan cepat.


Manajemen cairan

Rahasia antisipasi strategis kedua adalah manajemen cairan. Kita tahu bahwa bahwa salah satu kelemahan fisik kita adalah stamina yang merosot di babak kedua khususnya nulai di menit 60-an. Fenomena ini klasik di Indonesia bahkan semua klub profesional. Anehnya, tidak seorang pun mencoba mencari ide apa yang terjadi.
Salah satu yang saya dapatkan adalah bahwa setiap pemain bola, dalam 90 menit pertandingan, akan kehilangan berat badannya sekitar 3 kg. Kehilangan ini pasti karena kehilangan cairan.

Dalam teori cairan, siapapun yang kehilangan berat badan sampai 3% maka kekuatan kontraksi otot akan berkurang sampai 10% dan kecepatan akan berkurang sampai 8%.
Kalau seorang pemain Indonesia dengan berat badan 65 kg, dan kehilangan berat badan 3 kg, maka kehilangan cairannya adalah sekitar 4%. Kalau rata-rata berat badan hilang 1,5 kg per 45 menit, maka kehilangan cairan sudah sampai 2%.

Tentunya Anda akan berkata, ”pemain kan minum?” Betul, tapi dalam keadaan panas tubuh tinggi, pusat rasa haus malah seolah diblok oleh otak.
Sehingga anehnya pemain malah minum tidak terlalu banyak. Malah berfokus pada mendinginkan badan. Paling banyak minum 500 cc. Artinya, pada saat mulai di babak kedua, pemain sudah masuk ke lapangan dalam kondisi dehidrasi.

Apa yang terjadi? 15 menit kemudian, stamina drop, kecepatan berkurang, dan satu lagi, akibat kehilangan cairan maka konsentrasi berkurang.
Itu sebabnya pemain sepakbola Indonesia sering kali mengalami kondisi ”salah umpan”, ”pemain malas”, ”kurang kerja sama di menit terakhir”, ”salah pengertian” adalah hal yang sangat lumrah terjadi.
Apa yang harus dilakukan? Menggunakan elektrolit secara sadar. Di dalam timnas sekarang disiapkan cairan elektrolit yang harus segera diminum saat pemain masuk ke ruang istirahat.

Kerja ini dibantu oleh dokter ahli gizi. Ketika meminum cairan elektrolit, pemain akan merasa haus, karena elektrolit menyebabkan rangsang pada pusat rasa haus di otak manusia. Sehingga pemain mau minum lagi.
Diusahakan agar pemain meminum 500 cc larutan elektrolit yang disambung dengan meminum 500 cc lagi air putih. Meminum 1 liter cairan artinya kondisi tubuh kembali mendekati normal. Karena itu kecepatan, akurasi, mental pemain relatif tetap terjadi di babak kedua. Pelatih kepala bisa memberi instruksi, pemain tetap segar
Terakhir, walau tidak diprogram oleh tim sport science, dukungan suporter sangatlah membantu kekuatan fisik pemain. Ini alamiah. Sudah banyak penelitian yang menunjukkan kemampuan orang dalam melawan rasa sakit dan nyeri menjadi lebih tinggi dan lebih hebat ketika diberi dukungan dan sorakan.
Pemain nasional saat ini sangat menyadari dukungan tersebut dan menjadi sangat istimewa ketika Presiden ikut nonton sampai dua kali. Jiwa mereka tersentuh oleh kedahsyatan rasa cinta masyarakat yang tidak pernah mereka lihat sebelumnya. Berebutan beli karcis, melakukan sorakan dan tarian di gelora, dan lainnya.
Ketika sudah sampai di tahap ini, para pemain sudah masuk ke dalam kondisi ”trans”, yakni kondisi seperti terhipnotis. Mereka mengabaikan semua rasa sakit yang menimpa tubuh mereka.

Kalau sampai ada pemain yang jatuh, itu karena ototnya memang sudah cedera dan tidak bisa digerakkan. Akan tetapi bila dilakukan terapi, dan otot bisa digerakkan, pemain biasanya akan berusaha bangkit.
Sekali lagi, sampai di semifinal kedua piala AFF, terbukti sudah, super team lebih baik dari kumpulan superman.

Sumber :
dr Phaidon Lumban Toruan, Sports Scientist di Badan Tim Nasional - health.kompas.com

Jadwal Piala Dunia 2010 Lengkap

Senin, 07 Juni 2010

logo piala dunia 2010
Atmosfer Piala dunia semakin terasa, tak hanya bagi negara-negara yang mengikuti piala dunia tapi juga di Indonesia. Piala dunia 2010 adalah sebuah perhelatan besar negara-negara di seluruh dunia, oleh karena itu sayang sekali apabila terlewatkan. Oleh karena itu, sebaiknya kita mempunyai jadwal pertandingan piala dunia 2010. Setelah mencari di Search engine akhirnya saya mendapatkan "Jadwal Piala Dunia 2010 Lengkap", sehingga sobat tidak usah susah-susah mencarinya lagi.

Piala dunia kali ini di selenggarakan di Afrika Selatan, ini sungguh sebuah penghargaan yang besar bagi Afrika Selatan. Sayang sekali, indonesia tidak dapat tampil di piala dunia kali ini, padahal saya ingin sekali menjagokan indonesia. Tidak mengapa, semoga piala dunia selanjutnya Indonesia dapat mengikuti ajang bergengsi ini.

Berikut ini adalah jadwal piala dunia 2010 berserta jam tayang, tanggal dan bulan, yang akan ditayangkan di ke 2 stasiun TV swasta yakni RCTI dan Global TV karena mereka yang mendapatkan hak siar Piala Dunia 2010. (Waktu dalam WIB)

Grup A:

11 Juni 2010
21:00 Afrika Selatan v Meksiko, Soccer City, Johannesburg

12 Juni 2010
01:30 Uruguay v Prancis, Cape Town Stadium, Cape Town

17 Juni 2010
01:30 Afrika Selatan v Uruguay, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria

17 Juni 2010
18:30 Prancis v Meksiko, Peter Mokaba Stadium, Polokwane

22 Juni 2010
21:00 Meksiko v Uruguay, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
21:00 Prancis v Afrika Selatan, Free State Stadium, Bloemfontein

Grup B:

12 Juni 2010
18:30 Argentina v Nigeria, Ellis Park Stadium, Johannesburg
21:00 Korea Selatan v Yunani, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth

17 Juni 2010
21:00 Argentina v Korea Selatan, Soccer City, Johannesburg

18 Juni 2010
01:30 Yunani v Nigeria, Free State Stadium, Bloemfontein

23 Juni 2010
01:30 Yunani v Argentina, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
01:30 Nigeria v Korea Selatan, Moses Mabhida Stadium, Durban

Grup C:

13 Juni 2010
01:30 Inggris v Amerika Serikat, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg

13 Juni 2010
18:30 Aljazair v Slovenia, Peter Mokaba Stadium, Polokwane

18 Juni 2010
21:00 Inggris v Aljazair, Cape Town Stadium, Cape Town

19 Juni 2010
01:30 Slovenia v Amerika Serikat, Ellis Park Stadium, Johannesburg

23 Juni 2010
21:00 Amerika Serikat v Aljazair, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
21:00 Slovenia v Inggris, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth

Grup D:

13 Juni 2010
21:00 Jerman v Australia, Moses Mabhida Stadium, Durban

14 Juni 2010
01:30 Serbia v Ghana, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria

18 Juni 2010
18:30 Jerman v Serbia, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth

19 Juni 2010
18:30 Ghana v Australia, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg

24 Juni 2010
01:30 Australia v Serbia, Mbombela Stadium, Nelspruit
01:30 Ghana v Jerman, Soccer City, Johannesburg

Grup E:

14 Juni 2010
18:30 Belanda v Denmark, Soccer City, Johannesburg
21:00 Jepang v Kamerun, Free State Stadium, Bloemfontein

19 Juni 2010
21:00 Belanda v Jepang, Moses Mabhida Stadium, Durban

20 Juni 2010
01:30 Kamerun v Denmark, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria

25 Juni 2010
01:30 Denmark v Jepang, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
01:30 Kamerun v Belanda, Cape Town Stadium, Cape Town

Grup F:

15 Juni 2010
01:30 Italia v Paraguay, Cape Town Stadium, Cape Town

15 Juni 2010
18:30 Selandia Baru v Slowakia, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg

20 Juni 2010
18:30 Italia v Selandia Baru, Mbombela Stadium, Nelspruit
21:00 Slowakia v Paraguay, Free State Stadium, Bloemfontein

24 Juni 2010
21:00 Paraguay v Selandia Baru, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
21:00 Slowakia v Italia, Ellis Park Stadium, Johannesburg

Grup G:

15 Juni 2010
21:00 Brasil v Korea Utara, Ellis Park Stadium, Johannesburg

16 Juni 2010
01:30 Pantai Gading v Portugal, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth

21 Juni 2010
01:30 Brasil v Pantai Gading, Soccer City, Johannesburg

21 Juni 2010
18:30 Portugal v Korea Utara, Cape Town Stadium, Cape Town

25 Juni 2010
21:00 Korea Utara v Pantai Gading, Mbombela Stadium, Nelspruit
21:00 Portugal v Brasil, Moses Mabhida Stadium, Durban

Grup H:

16 Juni 2010
18:30 Spanyol v Swiss, Moses Mabhida Stadium, Durban
21:00 Honduras v Cili, Mbombela Stadium, Nelspruit

21 Juni 2010
21:00 Spanyol v Honduras, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth

22 Juni 2010
01:30 Cili v Swiss, Ellis Park Stadium, Johannesburg

26 Juni 2010
01:30 Swiss v Honduras, Free State Stadium, Bloemfontein
01:30 Cili v Spanyol, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria

16 Besar

26 Juni 2010, 21:00
Juara Grup A v Peringkat Kedua Grup B, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 49)

27 Juni 2010, 01:30
Juara Grup C v Peringkat Kedua Grup D, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg (Partai 50)

27 Juni 2010, 21:00
Juara Grup D v Peringkat Kedua Grup C, Free State Stadium, Bloemfontein (Partai 51)

28 Juni 2010, 01:30
Juara Grup B v Peringkat Kedua Grup A, Soccer City, Johannesburg (Partai 52)

28 Juni 2010, 21:00
Juara Grup E v Peringkat Kedua Grup F, Moses Mabhida Stadium, Durban (Partai 53)

29 Juni 2010, 01:30
Juara Grup G v Peringkat Kedua Grup H, Ellis Park Stadium, Johannesburg (Partai 54)

29 Juni 2010, 21:00
Juara Grup F v Peringkat Kedua Grup E, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria (Partai 55)

30 Juni 2010, 01:30
Juara Grup H v Peringkat Kedua Grup G, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 56)

Perempat-Final

2 Juli 2010, 21:00
Pemenang Partai 53 v Pemenang Partai 54, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 57)

3 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 49 v Pemenang Partai 50, Soccer City, Johannesburg (Partai 58)

3 Juli 2010, 21:00
Pemenang Partai 52 v Pemenang Partai 51, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 59)

4 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 55 v Pemenang Partai 56, Ellis Park Stadium, Johannesburg (Partai 60)

Semi-final

7 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 58 v Pemenang Partai 57, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 61)

8 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 59 v Pemenang Partai 60, Moses Mabhida Stadium, Durban (Partai 62)

Perebutan Juara Ketiga

11 Juli 2010, 01:30
Tim Kalah Partai 61 v Tim Kalah Partai 62, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 63)

Final

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes